Pelajaran Etika dari Pelajaran Hidup Umar ibnu al-Khattab
oleh: Taufik
Hidayat
Bagi pengkaji
peradaban Islam, diketahui bahwa perubahan signifikan dan fundamental telah
diwujudkan agama yang mulia ini, perubahan yang meliputi seluruh bidang
kehidupan manusia. Islam mampu mendorong manusia untuk mengubah diri mereka,
mengubah segala sesuatu yang diwarisi dari orangtua dan nenek moyang mereka,
baik dalam sikap, perilaku, keyakinan, sosial, politik, ekonomi,[1] dan
sains, sehingga sesuai dengan tuntunan Allah Swt. untuk manusia dan mampu
berlaku bijaksana dengan amanah yang Allah Swt. berikan kepada manusia.
Sains dalam tulisan
ini bukan dimaksudkan sebagai akar masalah dan solusi utama terhadap
permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, sebab worldviewlah (cara
pandang terhadap Tuhan, alam semesta, kehidupan, ilmu, moralitas, agama, dan
lainnya) yang menempati posisi itu, melainkan berarti sains berada dalam
ketidaktepatan implementasinya serta tercabut dari makna sejatinya. Dalam
Islam, syari’ah ialah sumber utama dari sistem nilainya, sehingga pengamalan
sains dalam berbagai tindakan dan tujuan manusia mesti dipandu oleh struktur
nilai menurut syari’ah. Dalam sistem nilai ini, setiap tindakan manusia dinilai
menjadi lima kategori berikut ini: 1) wajib; 2) sunnah atau dianjurkan; 3)
terlarang atau haram; 4) tidak disukai atau makruh; dan 5) dibolehkan atau
mubah.[2] Namun
kini, di masa peradaban Barat menghegemoni dengan sains dan teknologi, umat
Islam mesti mengkajinya agar tidak tersesat atau terperosok dalam kesalahan.
Menurut Syed Muhammad Naquib al-Attas, sains kontemporer tumbuh dan berkembang
dari pandangan bahwa alam semesta tidak tergantung pada apapun dan kekal (tidak
diciptakan), suatu sistem yang berdiri sendiri, dan berkembang menurut hukumnya
sendiri. Dengan kata lain berarti penolakan terhadap realitas dan keberadaan
Tuhan. Metode-metodenya terutama ialah rasionalisme filosofis, rasionalisme
sekuler, dan empirisme filosofis.[3] Dan tantangan dari Barat
muncul dalam bentuk seperti sekularisme, neo-kolonialisme, orientalisme,
postmodernisme, prularisme, liberalisme, relativisme, dan lainnya.
Kemudian, dalam
periodisasi sejarah, ada masa dimana umat Islam menyebutnya sebagai masa
keteladanan, sebab masa itu diisi oleh banyak orang mulia beserta kegigihan
perjuangannya, terutama Rasulullah Saw.. Beliau Saw. senantiasa totalitas dalam
melaksanakan apa yang Allah Swt. perintah dan menjauhi apa yang Allah Swt.
larang selaku Nabi dan Rasul-Nya. Disisi beliau Saw. ada para sahabat yang
setia mendampingi, menolong, melindungi, dan menyokong ikhtiar dan do’a beliau
sehingga kaum musyrikin masa itu bisa memeluk Islam sebagai agamanya,
meninggalkan segala bentuk kesyirikan, menghapus kejahilan dengan adab dan ilmu
yang membangunkan jiwa-jiwa yang telah lama tidur dan menjadikan manusia yang
sejatinya. Setelah beliau kembali kepada Allah Swt., estafet dakwah diteruskan
oleh para sahabat dan tampuk kepemimpinan umat Islam diamanahkan kepada
Khulafaur Rasyidin, yakni Abu Bakar as-Shiddiq, kemudian dilanjut Umar ibnu al-Khaththab,
lalu Usman ibnu Affan, terakhir Ali ibnu Abi Thalib. Pada tulisan ini, figur
yang didaras ialah Umar ibnu al-Khaththab, dimana perjalanan hidup beliau
banyak yang tertulis dalam berbagai literatur bahkan sudah difilmkan dan
populer di kalangan umat Islam. Melalui biografi Umar ibnu al-Khaththab,
Penulis berusaha menemukan nilai-nilai etis untuk mengevaluasi fenomena sains
masa kini yang dinilai sekuler atau menepikan/menghilangkan Tuhan dari
aktivitas peradaban manusia.
Mengenal Sekilas Sosok
Umar ibnu al-Khaththab
Umar ibnu al-Khaththab
ibnu Nufail ibnu Abdul Uzza ibnu Riyah ibnu Abdullah ibnu Qurth ibnu Razah ibnu
Adi ibnu Ka’ab. Ibunya ialah Hantamah binti Hisyam ibnu al-Mughirah ibnu
Abdullah ibnu Umar ibnu Makhzum. Umar termasuk salah seorang bangsawan Quraisy.
Zaman Jahiliyyah, beliau senantiasa diutus ke luar negeri untuk diplomasi. Jika
terjadi peperangan antara kabilah Quraisy dengan kabilah lain, Umar kerap kali
dipilih menjadi perantara. Kalau terpaksa bertanding, beliau sanggup mempertahankan
kemuliaan dan kemegahan kabilahnya. Ketika Rasulullah Saw. diutus, Umar
termasuk salah seorang diantara musuh-musuh kaum muslimin yang keras sekali.[4]Berkenaan istri dan anak-anak beliau, Ibnu Katsir
berkata, “Jumlah anak Umar ada tiga belas orang, yakni Zaid (sulung), Zaid
(bungsu), Ashim, Abdullah, Abdurrahman (sulung), Abdurrahman (pertengahan),
az-Zubair bin Bakkar atau Abu Syahmah, Abdurrahman (bungsu), Ubaidullah, Iyadh,
Hafshah, Ruqayyah, Zainab, Fathimah. Sedangkahn, jumlah perempuan yang pernah
Umar nikahi pada masa Jahiliyyah dan Islam baik yang diceraikan maupun
ditinggal wafat sebanyak tujuh orang.”.[5]
Setelah keislamannya,
Umar ibnu al-Khaththab memiliki gelas al-Faruq (pembeda antara kebenaran dan
kebatilan)[6], sebabkepribadiannya
menjadi lebih terasah dan lebih bersinar daripada masa sebelum keislamannya.
Dalam Islam, beliau bisa menemukan kecerdasan dan pedomannya. Bidangnya bukan
lagi patung-patung bisu disekeliling Ka’bah atau urusan-urusan tidak bernilai
di kota Mekah. Tetapi berubah, aktivitasnya berkaitan dengan “langit dan bumi”
atau “abdullah dan khalifatullah”. Titik sentral perjuangan
beliau ialah agama yang dipahaminya dengan kecerdasan yang cemerlang, bahwa
beliau tidak akan berhenti di daerah gurun dan unta, melainkan agama ini akan
terus menyebar ke wilayah Timur dan Barat hingga dunia ternaungi didalamnya.[7]
Terbukti, dibawah komandonya, perluasan daerah Islam mengalami kesuksesan yang
gemilang. Pada masanya kekuatan-kekuatan yang bercokol lama di belantika
peradaban dunia, seperti Persia dan Romawi, tunduk dihadapan umat Islam. Banyak
hal yang menjadikan Umar memiliki keistimewaan dalam luasnya cakrawala ilmu
pengetahuan dan keberanian dalam memperluas medan kerja akal. Misalnya saat
beliau berijtihad dalam masalah-masalah yang tidak ada ketetapan nashnya, pasti
beliau berusaha untuk mengidentifikasi kemaslahatan yang menjadi motivasi
ketetapan nash dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, kemudian menjadikan kemaslahatan
yang teridentifikasi tersebut sebagai petunjuk dalam menetapkan hukum.[8] Dan
masih banyak kisah tindakan-tindakan bijaksana beliau yang bisa ditemukan dalam
berbagai literatur biografi Umar ibnu al-Khaththab.
Mengkaji Sebagian
Perjalanan Hidup Umar ibnu al-Khaththab
A. Bukan Pembunuh Bayi
Vs. Aborsi
Ada pertanyaan, apakah
Umar ibnu al-Khaththab Ra. pernah mengubur bayi perempuannya hidup-hidup
sebagaimana adat orang Arab jahiliyyah? Syaikh Utsman al-Khamis mengatakan
bahwa, “Riwayat kisah Umar ibnu al-Khaththab mengubur bayi perempuannya
hidup-hidup itu dari Jabir al-Ju’fi, seorang Syiah Rafidhah dan pendusta.
Riwayatnya tidak diterima sebab kebid’ahannya sebagai seorang Rafidhah, dan
sebab cacat dalam ucapannya sebagai pendusta.” Salah satu dari istri Umar ibnu
al-Khaththab yang dinikahinya di masa Jahiliyyah ialah Zainab binti Maz’un,
saudara perempuan Utsman bin Maz’un. Dari Zainab ini lahirlah bayi perempuan
beliau yang bernama Hafshah sebagai anak yang paling besar dan dilahirkan lima
tahun sebelum masa kenabian. Mengapa Hafshah, anak perempuan tertua, dibiarkan
hidup jika beliau dikatakan benci kepada anak perempuan? Dengan demikian, Umar
ibnu al-Khaththab Ra. memang tidak pernah membunuh bayi perempuannya. Hal ini
juga dikuatkan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Shalih al-Ushaimy
(Dosen Aqidah di Arab Saudi) yang menyatakan bahwa riwayat dan tuduhan Umar
ibnu al-Kaththab membunuh dan mengubur hidup-hidup bayi perempuannya di masa
Jahiliyyah adalah tidak benar atau kabar bohong.[9]
Berangkat dari
peristiwa itu, ada permasalahan yang bentuknya hampir sama dengan kejahilan
ini, yakni aborsi. Secara definitif, aborsi ialah berhentinya (mati) dan
dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari hari terakhir) atau
berat janin kurang dari 500 gr, panjang kurang dari 25 cm. Dalam medis, aborsi
diartikan sebagai berakhirnya suatu kehamilan sebelum viability, sebelum
janin mampu hidup sendiri diluar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya
dibawah usia 20 minggu (WHO).[10] Berdasarkan laporan WHO
tahun 2006, aborsi meningkat menjadi 2,3 juta kasus per tahun atau 6.301 kasus
per hari setara 4 kejadian per detiknya. Penelitian Yayasan Kesehatan Perempuan
pada tahun 2006 melaporkan bahwa 87% aborsi dilakukan oleh istri atau ibu dan
15-20% dilakukan oleh perempuan muda yang belum menikah. Alasan dilakukannya
aborsi pada perempuan yang belum/tidak menikah ialah sebab usia masih muda,
pria tidak mau betanggungjawab, takut pada orangtua, berstatus hamil diluar
nikah, berstatus perempuan simpanan, dan dilarang hamil oleh pasangannya.
Sedangkan pada istri atau ibu, alasannya sebab kegagalan alat kontrasepsi,
jarak kelahiran terlalu rapat, jumlah anak terlalu banyak, terlalu tua untuk
melahirkan atau alasan medis, faktor sosial ekonomi, dalam proses perceraian
dengan suami, berstatus istri kedua, dan suami tidak menginginkan anak darinya.[11]Aborsi dilakukan
dengan metode-metode berikut ini: aspirasi vakum atau D&K, medikasi oral
dan pijatan, medikasi aborsi yang disuntikan, benda asing atau jamu-jamuan atau
ramuan lain dimasukkan dalam vagina atau rahim, akupuntur, dan paranormal.[12]
Padahal, Allah Swt.
berfirman dalam QS. Al-An’am: 151 “Katakanlah (Muhammad), ‘Marilah aku bacakan
apa yang diharamkan Tuhan kepada mu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apapun,
berbuat baik kepada orangtua, janganlah membunuh anak-anak mu sebab miskin.
Kamilah yang memberi rezeki kepada kamu dan mereka; janganlah kamu mendekati
perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu
membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah
dia memerintahkan kepada mu agar kamu mengerti.’”, dan QS. At-Takwir: 8-9 “Dan
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa
dia dibunuh?”, serta QS. An-Nahl: 58-59 “Padahal apabila seseorang dari mereka
diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah
padam), dan dia sangat marah. Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan
kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan
(menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?
Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.”.
Pelajaran etika
terhadap sains dari paparan diatas ialah sains digunakan bukan untuk membunuh
atau menyiksa manusia. Didalam al-Qur’an, manusia memiliki empat istilah yang
unik, yakni an-Naas (gerak atau nampak), al-Basyar (materi dan sifat atau
kualitasnya, seperti melihat, memakan, berjalan, memenuhi kebutuhan hidupnya,
dan sempurna atau seimbang segala unsurnya), al-Insi (golongan atau kelompok),
al-Insaan (dibebani tanggungjawab, pengemban amanah, dan khalifah di bumi), dan
total 361 kali disebut dalam al-Qur’an.[13] Hal
ini membuktikan bahwa manusia itu ciptaan Allah Swt. yang paling istimewa. Dan
berkenaan anak, mereka bisa jadi tiket atau jalan ke surga. Kata orang bijak
zaman dulu, semakin manusia mengerti tentang dirinya, mulai dari raga sampai
jiwa, semakin mereka mengenal Allah Swt. dan merasakan kenikmatan mendekat
kepada-Nya. Hadirkan rasa beruntung dikaruniai anak, paling dasar lagi
beruntung diciptakan sebagai manusia, dan rahmat Allah itu sangat luas maka
jangan pernah putus asa dari-Nya.
B. Penyayang Binatang
Vs. Eksploitasi Habitat
Suatu ketika Amirul
Mukminin Umar ibnu al-Khaththab Ra. tengah duduk disamping unta yang sakit. Ia
duduk sambil menangis dan berkata, “Demi Allah, aku tidak mengerti apa yang
terjadi pada mu. Aku sungguh takut, kelak Allah akan menanyaiku tentang mu dan
meminta pertanggungjawaban ku pada hari kiamat.” Waktu itu, Khalifah Umar Ra.
pernah mengatakan, “Jika ada seekor unta yang tergelincir di jalan di negeri
Iraq, aku takut dituntut Allah di akhirat kelak: Mengapa kau tak membuat jalan
yang baik sehingga seekor unta tergelincir karenanya?” Di waktu lain, Ali ibnu
Abi Thalib Ra. melihat orang tinggi besar dan gagah sedang berlari cepat
bagaikan prajurit perang. Ternyata, setelah dilihat dengan seksama, beliau Umar
ibnu al-Khaththab Ra., Ali ibnu Abi Thalib Ra. bertanya, “Mau kemana wahai
Amirul Mukminin?”, “Ada unta sedekah (milik negara) yang kabur, aku berlari
mengejarnya!” jawab Umar. Dalam riwayat lain, lelaki tinggi besar berlari-lari
di tengah padang. Siang itu, matahari seakan didekatkan hingga sejengkal. Dan
lelaki itu masih terus berlari mengejar dan menggiring seekor anak unta sambil
menutupi wajahnya dengan sorban dari pasir yang beterbangan. Tidak jauh
darinya, berdiri sebuah dangau berjendela. Sang pemilik, Utsman ibnu Affan,
sedang beristirahat dengan hidangan buah-buahan dan air sejuk sambil
melantunkan ayat-ayat al-Qur’an. Ketika melihat lelaki yang berlari-lari itu,
beliau mengenalinya, “Masya Allah” Utsman berseru, “Bukankah itu Amirul
Mukminin?” Ya, lelaki tinggi besar itu ialah Umar ibnu al-Khaththab. “Ya Amirul
Mukminin!” teriak Utsman sekuat tenaga dari pintu dangaunya, “Apa yang engkau lakukan
di tengah angin ganas ini? Masuklah kemari!” Dinding dangau disamping Utsman
bergerak keras diterpa angin yang deras. “Ada dua ekor unta sedekah yang
tertinggal dari kawanannya, sementara kawanan unta sedekah telah berlalu, maka
aku berniat untuk menyusul dan membawa mereka ke pekarangan khusus sebab aku
khawatir mereka hilang. Aku takut Allah akan menanyakan pada ku. Aku akan
menangkapnya. Masuklah hai Utsman!” Umar berteriak dari kejauhan. “Masuklah
kemari!” seru Utsman, “Akan ku suruh pembantu ku menangkapnya untuk mu!”.
“Tidak!”, balas Umar, “Masuklah Utsman! Masuklah!”. “Sungguh, hai Amirul
Mukminin, kemarilah. InsyaAllah unta itu akan kita dapatkan kembali.”. “Tidak,
ini tanggungjawab ku. Masuklah engkau hai Utsman, anginnya makin kencang dan badai
pasirnya deras!” Utsman pun masuk dan menutup pintu dangaunya. Dia bersandar
dibaliknya dan bergumam dengan suara perlahan, “Demi Allah, engkau wahai Umar
bagaikan Nabi Musa As. seorang yang kuat lagi terpercaya.”[14]
Ada beberapa hadits
yang patut dijadikan bahan instropeksi diri berkenaan hal ini, “Dari Abu
Hurairah Ra., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Saat seorang lelaki
berjalan, dia merasakan sangat dahaga. Maka dia ingin turun ke sumur untuk
minum. Tiba-tiba ada seekor anjing yang menjilat-jilat sambil makan tanah sebab
kehausan. Kata lelaki tersebut, “Sungguh anjing ini sangat kehausan.” Maka dia
keluar dari sumur dengan membawa sepatunya yang terisi air. Kemudian, dia
memberi minum anjing tadi. Maka Allah mengampuninya.” Para sahabat bertanya,
“Wahai Rasulullah Saw., apakah mendapat pahala jika berbuat baik kepada
binatang? Beliau bersabda, “Setiap aktivitas yang memberi manfaat atau menolong
kepada makhluk yang bernyawa pasti Allah Swt. memberi pahala.” (HR. Bukhari dan
Muslim). Riwayat lainnya, “Seorang wanita dimasukkan ke neraka sebab kucing
yang diikatnya. Dia tidak memberinya makan dan minum. Dia tidak melepasnya dan
membiarkannya mencari makanan sendiri sehingga kucing itu mati.” (HR. Bukhari
dan Muslim). Dalam hadits yang lain, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat
baik dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka lakukan cara terbaik.
Jika kalian menyembelih hewan, maka berbuat baiklah dengan cara menajamkan
alatnya dan memberikannya rasa nyaman.”(HR. Muslim). Kemudian hadits lainnya,
Rasulullah Saw. pernah melihat rumah semut dibakar, maka beliau bertanya,
“Siapa yang membakar rumah semut ini?” Lalu, sahabat menjawab, “Kami, ya
Rasulullah.” Rasulullah Saw. bersabda, “Sungguh, tidak ada seorang pun yang
berhak mengazab dengan api, kecuali Rabb yang memiliki api.” (HR. Abu Daud).
Berkaca dari hal
diatas, realitas yang terjadi saat ini khususnya di Indonesia mengungkapkan
bahwa:
1. Eksploitasi sumber
daya perikanan frekuensinya lebih sering daripada kejadian El Nino, maraknya
penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan yang berkisar satu kali per bulan
bahkan per pekan juga berakibat rusaknya terumbu karang. Kemudian, pencemaran
pesisir terjadi sebab perpaduan bahan pencemar (organik seperti produk-produk
rumah tangga, nitrogen, serta fosfor) dan sedimentasi yang berakibat hilangnya
moluska dan karang.[15]
2. Guinnes Book of
Record mencatat berkurangnya 2% lahan hutan per tahun di Indonesia, misalnya
untuk industri kelapa sawit, pulp, dan kertas. Akibatnya terjadi penurunan
drastis jumlah orangutan serta terancamnya spesies-spesies tumbuhan dan hewan
lainnya.[16]
3. Kerusakan alam dan
hilangnya habitat telah menyebabkan puluhan ribu spesies terancam punah, di
Indonesia jumlahnya sekitar 1126 spesies sehingga menempatkannya sebagai
peringkat ke-5 dari 20 negara di dunia
yang spesies alamiahnya terancam. Kasus-kasus yang terjadi, contohnya
deforestasi di Kalimantan dan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Arafuru.[17]
4. Nelayan teripang,
bom, dan bius menggunakan peralatan selam modern berdampak pada kemerosotan
populasi sumber daya perikanan dan kerusakan habitat ekosistem terumbu karang.[18]
5. Dan lainnya.
C.
Baitul Mal, Salah Satu Jihad Khalifah Umar
Saat Umar bin Khatab
menjadi khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan, setelah membuka Baitul
mal dan hanya mendapatkan 1 dinar. Kemudian, Abdullah bin Arqamdi tunjuk
sebagai pengurus Bait al-mal di Madinah, Abdullah ibn Ubaidah Al-Qaris dan
Muayqab sebagai wakilnya. Termasuk didalamnya adalah diwan, lembaga
bagian dari Baitul mal yang mengatur pemasukan, penyaluran dana, dan jaminan
sosial kepada yang berhak dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dalam
arsip-arsip. Dalam hal kharaj salah
satu contohnya, Umar mengatur adsministrasidan harta kharaj sepenuhnya
milik Bait al-mal. Umar meneliti jumlah kharaj yang dibebankan
kepada petani, sehingga tidak ada pungutan yang melebihi kemampuan wajib pajak dengan
mempertimbangkan luas tanahnya sertatidak menjadi beban yang memberatkan bagi
masyarakat non-muslim yang berada dalam pemerintahan Islam.Lalu, jizyah, beliau tidak membebankannyakepada kaum wanita, anak-anak,
orang-orang miskin, para budak dan rahib-rahib serta berlaku lemah lembut
terhadap orang-orang miskin dan lemah, namun bersikapkeras terhadap orang-orang
kaya agar mereka tidak menghindar dari kewajiban membayar jizyah serta
kebijakan-kebijakan lainnya.[19]
Untuk mendistribusikan
harta Bait al-Mal, khalifah Umar mendirikan beberapa lembaga, Rakman
memberikan perincian terkait dengan lembaga-lembaga yang muncul pada masa
Khalifah Umar ibn al-Khattab yang mendapatkan distribusi dana dari Bait
al-Mal, yakni:
1)
Lembaga Pelayanan Militer.
Lembaga
yangdifungsikan untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang
terlibat dalam peperangan dengan jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah
tanggungan keluarga tiap penerima dana.
2)
Lembaga Kehakiman dan Eksekutif.
Lembaga
ini bertanggung jawab atas gaji para hakim dan pejabat eksekutif dengan jumlah
gaji yang diterima cukup untuk kebutuhan keluarga sehingga terhindar dari suap.
3)
Lembaga Pendidikan dan
Pengembangan Islam.
Lembaga
ini mendistribusikan danabagi penyebar dan pengembang ajaran Islam serta
keluarganya.
4)
Lembaga Jaminan Sosial.
5)
Lembaga ini memiliki daftar
bantuan untuk fakir dan miskindengan tujuan agar tidak seorangpun terabaikan
kebutuhan hidupnya, termasuk orang sakit, usia lanjut, cacat, yatim piatu,
janda dan lainnyayang tidak mampu sehingga diberi bantuan keuangan secara
tahunan.
Selain itu, juga ada lembaga yang
mengawasi pelayanan publik dengan tujuan untuk memberikan pelayan yang terbaik
masyarakat, diantaranya:
1)
Hisbah
Lembaga yang berfungsi untuk
mengawasi keberlakuan dan penerapan hukum di area perdagangan.
2)
Lembaga pengaduan masyarakat atas
hal-hal yang merugikan masyarakat.[20]
Umar bin Khathab dalam
upaya mencapai keberhasilan ekonomi Islam, merealisasikan penanganan zakat,
baitul mal, pengambilan jizyah, dan mengarahkan sumber devisa yang lain untuk
kaum muslimin. Selain itu, Umar juga melakukan reformasi dengan mengembangkan
sistem ekonomi yang mengatur pemasukan, belanja, aparat negara seperti pegawai,
gubernur dan lain-lain dengan bijak. Sikap tegas Umar terhadap ekonomi yang
tidak jujur dan sering menyelewengkan harta rakyat adalah suatu keteladanan.
Dalam kasus pemborosan dan korupsi, adanya pengawasan ketat dari rakyat serta
diterapkannya sanksi dan hukuman yang keras terhadap koruptor, juga turut
menurunkan penyelewengan keuangan oleh pejabat. Tentu hal ini telah
dipraktekkan oleh Umar, agar bisa kita ambil pelajaran.[21]
Epilog
[1] Prof. Dr. Raghib as-Sirjani, Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2012), hal. 421-422.
[2] Osman Bakar, Tauhid dan Sains (Bandung: Pustaka Hidayah, 2008), hal. 64-65.
[3] Dr. Wido Supraha, Pemikiran George Sarton dan Panduan Islamisasi Sains (Depok: Yayasan Adab Insan Mulia, 2018), hal. 35.
[4] Prof. Dr. Hamka, Sejarah Umat Islam Pra-Kenabian hingga Islam di Nusantara (Jakarta: Gema Insani, 2016), hal. 161.
[5] Abu Ihsan al-Atsari, Masa Khulafa’ur Rasyidin (Jakarta: Dar Haq, 2004), hal. 170.
[6] Majdi Fathi Sayiyd, Mari Mengenal Khulafaur Rasyidin (Jakarta: Gema Insani, 2003), hal. 25.
[7] Syaikh Khalid Muhammad Khalid, 5 Khalifah Kebanggaan Islam (Jakarta: Akbar Media, 2011), hal. 73-74.
[8] Dr. Muhammad Baltaji, Metodologi Ijtihad Umar bin al-Khathab (Jakarta: Khalifah, 2005), hal. 22.
[9] Fariq Gasim Anuz, Kepemimpinan dan Keteladanan Umar bin Khathab (Jakarta: Daun, 2016), hal. 10-11.
[10] Mufliha Wijayati, Aborsi Akibat Kehamilan yang Tak Diinginkan (KTD): Kontestasi antara Pro-Live dan Pro-Choice, ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman Vol. 15 No. 1 Juni 2015, hal. 46.
[11] Moh. Saifullah, Aborsi dan Resikonya bagi Perempuan, JSH Jurnal Sosial Humaniora Vol. 4 No. 1 Juni 2011, hal. 17.
[12] Aborsi di Indonesia, Jurnal Guttmacher Institute Seri 2008 No. 2, hal. 2.
[13] Abah Salma Alif Sampayya, Keseimbangan Matematika dalam al-Qur’an (Jakarta: Republika, 2007), hal. 340-346.
[14] Fariq Gasim Anuz, Kepemimpinan dan Keteladanan Umar bin Khathab (Jakarta: Daun, 2016), hal. 207-210.
[15] Hadiyanto,Pemanasan Global, Eksploitasi Sumber Daya Perikanan, dan Pencemaran Pesisir Sebagai Penyebab Utama Perubahan Ekologi Laut di Indonesia, Jurnal Oseana Vol. XLII No. 2 Tahun 2017, hal. 6-9.
[16] Tertangkap Basah Bagaimana Eksploitasi Minyak Kelapa Sawit oleh Nestle Memberi Dampak Kerusakan bagi Hutan Tropis, Iklim, dan Orangutan, Jurnal Greenpeace Maret 2010, hal. 2-5.
[17] Sutarno dan Ahmad Dwi Setyawan,Biodiversitas Indonesia: Penurunan dan Upaya Pengelolaan untuk Menjamin Kemandirian Bangsa, Jurnal Pros Sem Nas Masy Biodiv Indon Vol. 1 No. 1 Maret 2015, hal. 7-10.
[18] Munsi Lampe, Sjafri Sairin, dan Heddy Shri Ahimsa Putra,Perilaku Eksploitasi Sumber Daya Perikanan Taka dan Konsekuensi Lingkungan Dalam Konteks Internal dan Eksternal: Studi Kasus Pada Nelayan Pulau Sembilan, Jurnal Humaniora Vol. 17 No. 3 Oktober 2005, hal. 323.
[19] Fitmawati, Manajemen Baitul Mal pada Masa Khalifah Umar bin Khatthab R.A.: Sebuah Tinjauan Sejarah, Jurnal Ilmiah Syi’ar Vol. 19 No. 1 Tahun 2019, hal. 1-29.
[20] Pratama, M. al-Qautsar dan Sujati, Budi, Kepemimpinan dan Konsep Ketatanegaraan Umar bin al-Khattab, Jurnal Sejarah Peradaban Islam Vol. 2 No. 1 Tahun 2018, hal. 59-70.
[21] Marsela, Anis,2011,Kebijakan terhadap Pengawasan Harta Baitul Mal di Masa Khalifah Umar bin Khattab, Skripsi, Riau: UIN Sultan Syarif Kasim.