Berita
NEWS UPDATE :  
Hidayatullah Kobi

Berita

Dekonstruksi Syariah ala Abdullah Ahmad an-Naim

oleh: Taufik Hidayat

Sekilas Mengenai An-Na’im
Abdullah Ahmad An-Na’im dilahirkan di Sudan pada tanggal 19 November 1946. Setelah menamatkan sekolah menengah atas, An-Na’im melanjutkan studi S1 pada fakultas hukum jurusan hukum pidana di Universitas Khourtum, Sudan. Pendidikannya dilanjutkan di Universitas Cambridge, Inggris dan gelar doktor (Ph.D.) dari Universitas Edinburgh, Skotlandia. Semasa menjadi mahasiswa, An-Na’im berkenalan dengan tokoh modernis kontroversial Sudan, Mahmud Mohammad Toha. Toha adalah dosennya di Universitas Khourtum dan juga pendiri Republican Brotherhood, salah satu partai Islam reformis yang berkecimpung secara aktif dalam dinamisasi konstelasi perpolitikan di Sudan. Ia dikenal luas sebagai pakar Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam perspektif lintas budaya. Penelitiannya mencakup isu-isu ketatanegaraan di negeri-negeri Islam dan Afrika, di samping isu-isu tentang Islam dan politik. Dia juga menekuni riset-riset lain yang difokuskan pada advokasi strategi reformasi melalui tranformasi budaya internal. Saat ini An-Na’im bekerja sebagai professor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law School, Atlanta, Amerika Serikat.
Na’im temasuk penulis yang produktif. Antara 1974-1999 Ia telah menulis sekitar empat puluh artikel panjang, tujuh belas artikel pendek, book review dan dua buku. Buku pertamanya adalah Sudanese Criminal Law: The General Principle of Criminal Responsibility (Bahasa Arab), (Omdurman [Sudan]: Huriya Press, 1985). Sedangkan buku keduanya berjudul Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law Civil (Syracuse, NY: Syracuse university Press, 1990). Bukuini diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (1994) dan bahasa Indonesia (1995). Selain itu, ia jug menyunting buku. Ada empat buku yang disuntingnya sendiri dan dua buku yang disuntingnya bersama orang lain. Ia juga menerjemahkan buku gurunya, Mahmoud Muhammad Taha yang berjudul The Second Massage of Islam (Syracusse, Ny: Syracuse University Press, 1987). Jadi yang diketahui lewat karyanya, bahwa hampir kesemuanya membahas tentang HAM, Islam dan Hukum.
Pokok-Pokok Pemikiran An-Na’im
Pada dasarnya landasan berpijak dalam pemikiran An-Na’im bertitik tolak dari keharusan berlakunya hukum secara universal. Islam yang diagungagungkan sebagai agama universal dalam kenyataannya tidak bisa diaplikasikan secara universal. Ukuran yang dibuat untuk menetapkan hal itu adalah tidak adanya kesepakatan universal dalam menerima konsep hukum dalam Islam. Berdasarkan hal itu berbagai penafsiran dan teori baru dikemukakannya untuk merombak total hukum Islam agar dapat diterima dan sejalan dengan konsep universal yang dipahaminya. Berikut akan dikemukakan beberapa pokok pemikiran An-Na’im berkenaan dengan konsep liberalnya.

Metode Pembaruan al-Na’îm
Jika ditelaah mendalam, tentang pemahaman syariahnya, tampaknya al-Na’îm lebih berpijak pada pemikiran postmodernisme. Ia menolak segala bentuk otoritas dan menegaskan akan relatifitas syariah. Sebab syariah dipandang sebagai produk pikiran manusia yang diproyeksikan dari Alquran dan Sunnah. Karena itu syariah tidak bisa lepas dari pengaruh ruang, waktu, konteks historis, sosial dan politik penafsirannya. Dengan demikian, syariah menjadi tidak suci terlebih kekal dan representatif untuk segala ruang dan waktu. Al-Na’îm mengandaikan betapa manusia mempunyai kewenangan bebas, kemampuan mengakses, memahami dan bergumul dengan Alquran dan Sunnah. Gagasan al-Na’îm sejatinya tidak jauh berbeda dengan para pemikir sekuler lainnya semisal Ashmawi, Nasr Hamîd, Syahrûr, Arkoun dan sebagainya.
Sehingga dari metode yang dikembangkan an-Na’im tersebut terdapat dekonstruksi syari’ah yang dibangun di atas empat kerangka yang berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, syari’ah merupakan produk sejarah. Kedua, syari’ah historis sudah tidak memadai. Ketiga, syari’ah Makkiyah adalah syari’ah modern. Keempat, nasakh merupakan metodoloogi alternatif untuk membangun syari’ah modern. Karenanya, an-Na’im menilai perlu mendekonstruksi syari’ah dengan membalikkahn proses nasakh (penghapusan hukum suatu teks) sehingga teks-teks yang dihapus pada masa lalu dapat digunakan dalam hukum sekarang dengan konsekuensi penghapusan teks yang dulu digunakan sebagai basis syari’ah. Ayat-ayat digunakan sebagai basis syari’ah dicabut dan ayat-ayat yang dulu dicabut, digunakan sebagai basis hukum modern. Apabila diterima, maka an-Na’im optimis keseluruhan produk hukumnya akan sama Islaminya dengan syari’ah yang ada selama ini.

Pandangan an-Na’im Mengenai Al Qur’an dan Teori Nasakh Terbalik
Al-Qur’an menurut an Na’im pada mulanya merupakan pembentuk perilaku-moral manusia. Oleh karena itu, kunci untuk memahami peranan al-Qur’an dalam perumusan Syari’ah adalah dengan mengapresiasi bahwa al-Qur’an terutama lebih berupaya membangun standar dasar perilaku ummat Islam ketimbang mengekspresikan standar-standar itu sebagai hak dan kewajiban. Dari perilaku-moral yang ditunjukkan oleh setiap manusia inilah kemudian sebagian al Qur’an “memformulasikan” standar hukum yang sesuai dengan perilaku manusia tersebut dan sebagian formulasi hukum yang lainnya diambil dari hasil interaksi antara manusia (‘ulama) dengan nash. Jadi, sebagai kesimpulan beliau, bahwa al Qur’an bukanlah dokumen hukum namun, ia lebih kepada penuntun moral ummat manusia,
Dalam kaitan ini, An-Na’im memperkuat teori gurunya, Toha, tentang konsep nasakh yang secara keseluruhan berbeda dengan konsep nasakh yang dipahami oleh ulama klasik, atau ulama yang diistilahkannya dengan ulama perintis. Menurut kebayakan ulama, naskh terbagi dalam tiga kategori. Pertama, dihapus teksnya akan tetapi hukumnya tetap. Kedua, dihapus kedua-duanya, dan ketiga, dihapus hukumnya akan tetapi teksnya tetap. Dalam rekonstruksinya, al-Na’im mengangkat pengertian ketiga, yakni: naskh al-hukm dûna al-tilâwah. Dalam salah satu pernyataannya dikatakan “untuk mencapai tahap reformasi tersebut, kita harus sanggup menyingkirkan teks-teks al-Quran dan Sunnah Madinah yang jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya yang harus ditempuh”. Metodologi ini kemudian disebut evolusi syariat yaitu “tafsir modern dan evolusioner terhadap al-Quran”.

Pemikiran an-Na’im Tentang Kedudukan Non-Muslim dalam Kewarisan Islam
Di antara pendiskriminasian yang dimaksud an-Na’im yang bertentang dengan HAM adalah tidak dapatnya seorang non-muslim dalam mendapatkan warisan dari keluarga yang muslim, ataupun sebaliknya, seorang muslim tidak dapat menerima warisan dari keluarga yang non-muslim. Meski al-Qur’an dan sunnah yang sudah menjelaskan dengan jelas dan rinci tentang pembagian warisan, namun bagi an-Na’im al-Qur’an dan sunnah tersebut terbentuk di Madinah, pada masa Nabi hijrah ke Madinah, di tempat inilah kaidah-kaidah hukum terbentuk. Oleh sebab itu al-Qur’an maupun sunnah yang mengandung tentang kewarisan jelas bertentangan dengan semangat ayat yang diturunkan di makkah, yang mengusung misi universal, egalitarian, dan tanpa ada diskriminasi.
Tidak didapatkannya harta warisan dari keluarga muslim, merupakan bentuk diskriminasi secara agama, oleh karena itu bagi an-Na’im, merupakan suatu keharusan untuk memposisikan Deklarasi HAM Universal sebagai pedoman dalam setiap hidup bernegara. Dan juga mengembalikan prinsip nasakh sebagai bentuk penghapusan ayat Makkiyah terhadap ayat Madaniyah. Pendiskriminasian atas dasar agama ini, telah dibangun dengan berbagai sebab yang besar dari konflik dan perang internasional karena negara-negara tersebut setuju dengan minoritas non-muslim yang tersiksa. Bagi an-Na’im yang terpenting adalah pendiskriminasian yang berdasarkan gender maupun agama secara moral tertolak dan secara politik tidak dapat diterima sekarang.

Islam dan Negara Sekuler serta Penerapan Konsep Syari’ah
Kata an-Na’im, “Sekularisme tidak berarti peminggiran Islam dari kehidupan publik atau membatasi perannya terbatas pada domain personal dan privat. Menurutnya keseimbangan yang tepat bisa dicapai dengan melakukan pemisahan kelembagaan Islam dari negara dengan tetap mengatur peran politik Islam sehingga umat Islam bisa mengajukan kepada negara agar mengadopsi prinsipprinsip syariah sebagai kebijakan publik dan menetapkannya menjadi undang-undang atau peraturan melalui Public Reason. Tetapi hal itu dilakukan dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi, yang memang penting baik muslim dan non-muslim.” Na’im melihat syari’ah sebagai produk manusia yang relatif Tetapi melihat HAM dia berkata lain, yakni sebagai sesuatu yang absolut, yang harus dipatuhi. Hukum Islam, Syari’ah, memiliki reputasi yang buruk – terutama di Barat, dan juga dibeberapa negara Muslim sekuler. Ia dianggap sebagai sebuah konsep yang merepresi perempuan, melanggar hak asasi manusia, dan terbelakang.
Na’im menawarkan jalan kompromi untuk penerapan syari’ah, yaitu melalui jalur demokrasi. Ia mengatakan bahwa untuk menjadikan hukum Islam sebagai peraturan dan hukum publik, ia hendaklah mendapatkan persetujuan dari apa yang disebutnya “public reason”. Bila sesuatu hukum tersebut didukung oleh public reason, maka hukum tersebut berhak untuk dijadikan peraturan umum ataupun hukum publik. Pendapat ini sejalan dengan ungkapannya bahwa “setiap perundangan dan peraturan publik haruslah merefleksikan keyakinan dan nilai-nilai masyarakatnya.” Namun dengan tetap tunduk terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.

Penutup
Dari pembahasan-pembahasan di atas ide-ide pembaruan yang dicetuskan oleh Abdullah Ahmad An-Na’im setidaknya dapat disimpulkan ke dalam dua hal:

Abdullah Ahmad An-Na’im ingin memahami Islam sesuai dengan konteks historis ketika Islam dengan seluruh perangkat aturannya diturunkan. Hukum syariah dalam setiap tahapan dan setiap generasi ulama yang memahaminya telah membuktikan bahwa syariah adalah produk historis yang cocok untuk untuk zaman dan periode itu, tetapi belum tentu cocok untuk konteks modern. Oleh karena itu cara memahami hukum syariah dalam konteks modern ini adalah dengan melakukan kajian hermeunetik, dan terbukti teori hermeunetik An-Na’im telah mengubah bentuk pemahaman ulama-ulama perintis dan bahkan hampir menolak ketentuan-ketentuan yang sudah dianggap qath’i oleh ulama sebelumnya.
Kajian yang menjadi konsen an-Na’im yaitu isu syariat versus HAM dilihat dari epistimologinya dapat dikelompokkan kajian yang liberal karena kerangka metodologi yang dipakai seperti kaidah yang umum digunakan oleh kaum sekuler. Keabsahan rasional dan saintifik dijadikan ukuran menentukan kebenaran dan nilai kemanusiaan dijadikan tujuan dengan mengesampingkan nilai ketuhanan. Bahkan an-Na’im menafikan peran sumber hukum Islam yang utama yaitu Alquran dan Hadis. Hal ini terlihat jelas pada sikapnya yang cenderung mengabaikan peran penting dari syariat tentang HAM tapi di sisi lain peran hukum sekuler dianggap begitu dominan dan ”hebat”dalam memecahkan persoalan HAM internasional.

Kirim Pesan
Kontak
Alamat :

Jl Lintas Seram, Kota Terpadu Mandiri (KTM). Kec. Seram Utara Timur Kobi, Kab. Maluku tengah Provinsi Maluku

Telepon :

0852-1263-3074

Email :

hidayatullahkobi@gmail.com

Website :

https://www.smpannajaahkobi.sch.id/

Media Sosial :