LANDASAN SYARIAH DALAM ETIKA PERIKLANAN
Penulis: Hasnan Hanif
Pada saat ini banyak sekali buku-buku marketing yang berisi strategi beriklan, kiat-kiat yang harus dicapai, cara-cara mempengaruhi konsumen tetapi kebanyakan buku tersebut bisa jadi tidak menjelaskan konsep etika dalam beriklan terlebih lagi kalau itu ditinjau dari perspektif Islam.
Masih banyak perusahaan jasa telekomunikasi seperti provider seluler yang melakukan pelanggaran-pelanggaran praktik usaha kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar operator seluler. Mereka menawarkan tarif yang tidak wajar, SMS maupun internet gratis, memberi kartu perdana gratis, serta undianberhadiah. Persaingan melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Malah terkadang mengorbankan kualitas layanan2.
Jika diteliti dibeberapa situs sumber produk mereka seperti, produk sabun mandi, rokok, penjualan mobil dan lainnya selalu menampilkan gambar perempuan yang auratnya terbuka, ini semua adalah etika yang tidak dilandaskan dengan landasan Syariah. Meskipun secara konsep etika tersebut tidak merugikan konsumen namun mendatangkan keburukan (mafsadat) dalam pandangan Islam.
Saat ini iklan banyak yang tidak sesuai dengan syariah. Bahkan iklan dengan kenyataannya jauh sekali perbedaaannya. Berbagai macam iklan memberikan penipuan kepada masyarakat. Beberapa iklan juga menggunakan perempuan untuk menarik konsumen. Mengeksploitasi tubuh perempuan dalam menawarkan berbagai penjualan produk seperti, kosmetik, mobil, motor, minuman, parfum dan sebagainya meskipun tidak ada keterkaitan antara perempuan dengan yang diiklankan mereka masih saja mengiklankan untuk menarik konsumen. Bahkan yang lebih parah lagi biasanya dalam pameran-pameran banyak sekali dijumpai perempuan yang memakai pakaian minim ditampilkan untuk menjaga stand pameran produk mereka dan menugaskan perempuan tersebut merayu konsumen untuk membeli terhadap produk mereka. Model promosi ini melanggar akhlaqul karimah.
Permasalahan yang terjadi diatas sesungguhnya adalah karena pelaku ekonomi khususnya dalam hal ini perusahaan yang menjual produk telah mengabaikan nilai-nilai etika. Pengaibaian nilai etika tersebut berdampak pada persaingan yang tidak sehat, saling menjatuhkan, mengejek menghalalkan segala cara bahkan mencari kesalahan dipihak lain. Sesungguhnya perbuatan diatas tidak dibenarkan didalam Islam. Islam mengajarkan bagaimana melakukan kegiatan periklanan didasarkan pada prinsip-prinsip islam, yaitu... untuk membaca artikel ini lebih lengkap, silahkan buka link berikut: LANDASAN SYARIAH DALAM ETIKA PERIKLANAN